3 Aturan Pembagian Daging Kurban, Banyak yang Salah Paham!

3 Aturan Pembagian Daging Kurban, Banyak yang Salah Paham!

Sudah tahu aturan pembagian daging kurban yang benar? Banyak orang masih salah paham dalam membagikan daging kurban, bahkan tanpa disadari bisa melanggar syariat. Ada yang mengira semua daging harus disedekahkan, ada juga yang justru mengambil lebih banyak untuk diri sendiri. Padahal, Islam sudah menetapkan aturan jelas mengenai pembagiannya. Jangan sampai kamu keliru! Yuk, simak penjelasannya agar ibadah kurbanmu semakin berkah.

Baca Juga: Syarat Domba untuk Kurban yang Harus Dipahami

Aturan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Banyak orang masih bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya aturan pembagian daging kurban yang sesuai dengan syariat? Islam telah mengatur pembagian daging kurban agar manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang, terutama mereka yang membutuhkan. Secara umum, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk diri sendiri, fakir miskin, dan sebagai hadiah atau sedekah. Berikut penjelasan lebih lengkap tentang tata cara pembagian daging kurban:

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan bagi orang yang berkurban atau melaksanakan ibadah kurban, yaitu menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha atau hari-hari Tasyrik sesuai syariat Islam. Para shohibul kurban berhak mendapatkan maksimal sepertiga (1/3) bagian dari daging hewan yang dikurbankan. Daging ini boleh dikonsumsi sendiri atau dibagikan kepada keluarga. Namun penting untuk diingat, bagian ini tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

2. Sahabat, Kerabat, atau Tetangga

Setelah shohibul kurban mengambil bagiannya, sepertiga berikutnya dianjurkan untuk diberikan kepada sahabat, kerabat, atau tetangga. Pembagian ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi serta memperkuat rasa kebersamaan di antara sesama umat Islam. Siapa pun yang dianggap layak menerima, baik kaya maupun kurang mampu, boleh diberikan bagian ini sebagai bentuk hadiah atau kebaikan.

3. Fakir Miskin

Kelompok terakhir yang menjadi prioritas dalam pembagian daging kurban adalah fakir miskin. Mereka adalah golongan yang paling berhak menerima, dengan ketentuan minimal sepertiga dari keseluruhan daging kurban diberikan kepada mereka. Bahkan, jika shohibul kurban ingin menyedekahkan lebih banyak daripada bagian yang ia ambil sendiri, itu sangat dianjurkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas terhadap sesama.

Baca Juga: 10 Cara Sembelih Domba Sesuai Syariat Islam

Cara Menghitung Pembagian Daging Qurban

Agar pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan adil dan sesuai ketentuan, penting untuk memahami bagaimana perhitungan jumlah daging yang dihasilkan setelah penyembelihan hewan kurban. Misalnya, jika satu ekor sapi hidup memiliki berat sekitar 350 kilogram, berikut ini estimasinya:

  • Berat bagian tubuh yang disembelih sekitar 50% dari berat hidup, yaitu 175 kg.

  • Berat daging hewan kurban murni sekitar 70% dari bagian tubuh yang telah disembelih, atau sekitar 122,5 kg.

  • Jeroan menyumbang sekitar 10% dari berat bagian tubuh yang telah disembelih, yaitu sekitar 17,5 kg.

  • Empat kaki sapi biasanya menghasilkan total daging sekitar 4,5 kg.

  • Bagian kepala memiliki berat rata-rata sekitar 14 kg.

  • Ekor memiliki berat sekitar 2,45 kg.

Jika seluruh bagian ini dijumlahkan, satu ekor sapi berbobot 350 kg akan menghasilkan total sekitar 161,45 kilogram daging dan jeroan yang bisa dibagikan kepada para mustahik atau golongan yang berhak menerima.

Perbedaan Pembagian Daging Kurban dan Aqiqah

Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan pembagian daging kurban dan aqiqah. Meski sama-sama berupa penyembelihan hewan dalam rangka ibadah, terdapat ketentuan pembagian daging kurban dan aqiqah. Berikut penjelasannya:

1. Pembagian Daging Kurban

Dalam ibadah kurban, daging hewan yang disembelih dibagikan dalam kondisi mentah. Hal ini bertujuan agar penerima bisa mengolahnya sendiri sesuai kebutuhan. Daging kurban boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk fakir miskin, tetangga, hingga keluarga yang berkurban sendiri. Pembagian ini dilakukan berdasarkan aturan sepertiga bagian, yaitu 1/3 untuk diri sendiri, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk hadiah atau sedekah.

2. Pembagian Daging Aqiqah

Berbeda dengan kurban, daging aqiqah dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Hal ini didasarkan pada sunnah Rasulullah yang menganjurkan agar daging aqiqah diberikan dalam keadaan matang sehingga siap dikonsumsi oleh penerima. Aqiqah juga lebih diutamakan untuk diberikan kepada fakir miskin, meskipun boleh dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan sahabat.

Bolehkah Daging Kurban Dijual atau Diberikan sebagai Upah?

Banyak yang bertanya-tanya, apakah daging kurban boleh dijual atau digunakan sebagai upah bagi panitia kurban? Dalam Islam, ada aturan jelas mengenai hal ini agar ibadah kurban tetap sesuai dengan syariat. Berikut penjelasannya:

1. Larangan Menjual Bagian dari Hewan Kurban

Daging, kulit, tulang, atau bagian apa pun dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang melarang menjual bagian dari hewan kurban karena kurban adalah ibadah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Oleh karena itu, semua bagian hewan harus dibagikan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan, bukan untuk dijadikan keuntungan.

2. Panitia Kurban Tidak Boleh Menerima Bagian Tertentu sebagai Upah

Bagi panitia atau orang yang membantu proses penyembelihan, mereka tidak boleh diberikan bagian dari daging kurban sebagai upah. Jika panitia atau jagal membutuhkan upah atas jasanya, maka harus dibayar menggunakan uang yang bukan berasal dari hewan kurban. Namun, jika mereka termasuk fakir miskin, maka boleh menerima daging kurban dalam kapasitas sebagai penerima manfaat, bukan sebagai bentuk bayaran atas pekerjaannya.

Baca Juga: Domba Aqiqah: Syarat dan Tata Cara yang Harus Diikuti

Kesimpulan

Pembagian daging kurban memiliki aturan yang jelas dalam Islam agar manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang. Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk diri sendiri dan keluarga, fakir miskin, serta sebagai hadiah atau sedekah. Berbeda dengan aqiqah yang dianjurkan untuk dibagikan dalam keadaan matang, daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah agar penerima dapat mengolahnya sesuai kebutuhan.

Selain itu, ada larangan menjual bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, maupun tulang, karena kurban adalah ibadah yang diniatkan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Panitia atau jagal juga tidak boleh menerima bagian tertentu sebagai upah, tetapi harus diberikan bayaran dalam bentuk uang yang tidak berasal dari hewan kurban.

Dengan memahami aturan ini, kamu bisa memastikan ibadah kurban dilakukan sesuai syariat, sehingga mendapatkan pahala dan keberkahan yang maksimal.

Web banner domba dorsip

Mencari Domba Berkualitas untuk Kurban? Dapatkan di Domba Dorsip

Setelah memahami aturan pembagian daging kurban dan syarat sah hewan kurban, kini saatnya memilih domba terbaik untuk ibadah kurbanmu. Pastikan kamu memilih domba yang sehat, sesuai syariat, dan memiliki kualitas daging yang baik agar kurbanmu lebih bermakna.

Domba Dorsip Jual Domba Qurban menyediakan domba berkualitas dengan harga terbaik, sesuai standar syariat, dan siap untuk kurban. Jangan sampai salah pilih. Segera dapatkan domba terbaik untuk kurbanmu hanya di Domba Dorsip. Hubungi kami sekarang.

About 

Dombadorsip.com merupakan website jual domba online bibit genetik unggulan dan terpercaya. Domba Dorsip Farm menyediakan domba dengan kualitas genetik terpercaya dan unggulan. Domba Dorsip Farm juga melayani impor lengkap dari kandang karantina Australia sampai kandang karantina setempat.