Kurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Begini Caranya!

Momen Idul Adha menjadi waktu istimewa untuk berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah lewat ibadah kurban. Tapi bagaimana jika kamu ingin melakukan kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Banyak umat Muslim bertanya-tanya, dan jawaban dari pertanyaan ini ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.
Kamu mungkin merasa bahwa berkurban atas nama orang yang telah tiada adalah bentuk cinta dan penghormatan terakhir. Namun, sebelum kamu melakukannya, penting untuk memahami dulu hukum syariat agar tidak terjebak pada praktik yang tidak sesuai ajaran Islam.
Hukum Kurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Para ulama berbeda pendapat atas perkara kurban untuk orang meninggal, pendapat yang ada meliputi:
Pendapat Imam An-Nawawi: Tidak Boleh Tanpa Wasiat
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, yang diwakili oleh Imam Muhyiddin Syarf An Nawawi, berkurban atas nama orang yang meninggal dunia tidak diperbolehkan, kecuali almarhum pernah berwasiat secara khusus agar dilakukan kurban atas namanya.
Imam An-Nawawi dalam Minhaj ath-Thalibin menyebutkan:
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Artinya: “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) tanpa seizinnya, dan juga tidak sah atas nama orang yang sudah meninggal jika ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Minhaj ath-Thalibin, Beirut: Dar al-Fikr, cet. ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Penegasan ini menunjukkan bahwa kurban merupakan bentuk ibadah yang memerlukan niat langsung dari pelakunya, sehingga seseorang tidak bisa diwakili kecuali jika telah ada izin atau wasiat sebelumnya.
Pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi: Diperbolehkan karena Termasuk Sedekah
Namun, kamu juga perlu tahu ada pandangan lain yang memperbolehkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal meskipun tanpa wasiat. Pendapat ini disampaikan oleh ulama Syafi’iyah juga, yaitu Abu al-Hasan al-Abbadi.
Ia berargumen bahwa kurban termasuk dalam bentuk sedekah, dan sedekah atas nama orang yang meninggal sah dan pahalanya tetap sampai kepada yang bersangkutan. Ini karena dalam syariat, pahala sedekah untuk mayit telah disepakati para ulama dapat bermanfaat.
Berikut penjelasan beliau dalam kitab Al-Majmu' karya Imam An-Nawawi:
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُو الْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إِلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
Artinya: “Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa izin, maka tidak sah atas nama orang itu. Adapun kurban atas nama orang yang sudah meninggal, Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena dianggap sebagai bentuk sedekah. Sedangkan sedekah untuk orang yang telah wafat itu sah, bermanfaat, dan pahalanya sampai kepada yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 8, h. 406)
Baca Juga: 3 Aturan Pembagian Daging Kurban, Banyak yang Salah Paham!
Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban
Nah, agar ibadah kurbanmu sah dan diterima, kamu harus memastikan bahwa hewan yang kamu pilih memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Berikut ini beberapa syarat hewan yang bisa digunakan untuk kurban:
1. Jenis Hewan: Termasuk dalam Al-An’am
Hewan yang sah untuk dijadikan kurban hanyalah hewan ternak dari jenis tertentu, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Ini sesuai dengan ketentuan dalam syariat yang tidak membolehkan selain hewan ternak. Hewan seperti ayam, kelinci, atau hewan liar tidak sah dijadikan kurban.
2. Usia Hewan Harus Cukup
Setiap jenis hewan kurban memiliki usia minimal yang harus dipenuhi agar sah. Domba minimal 6 bulan jika gemuk, kambing minimal 1 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun. Hewan yang belum cukup umur tidak sah meskipun terlihat besar dan sehat.
3. Tidak Cacat
Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat seperti buta sebelah, pincang, terlalu kurus, atau kehilangan sebagian besar telinga. Kriteria ini penting karena Allah hanya menerima kurban dari hewan yang sempurna kondisinya. Memilih hewan cacat bisa menyebabkan ibadah kurbanmu tidak sah.
4. Sehat dan Tidak Sedang Hamil
Hewan harus dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit, serta tidak sedang dalam masa kehamilan. Hewan yang sakit atau hamil tidak disarankan karena dapat mengurangi kualitas dan kuantitas daging kurban. Selain itu, menjaga kesejahteraan hewan juga bagian dari adab dalam berkurban.
Baca Juga: 10 Cara Sembelih Domba Sesuai Syariat Islam
5. Milik Sendiri dan Tidak dalam Sengketa
Hewan kurban harus merupakan milik pribadi, bukan hasil mencuri, pinjaman, atau dalam status sengketa. Kurban dengan hewan yang tidak jelas kepemilikannya tidak sah secara hukum Islam. Pastikan kamu membeli hewan dari sumber tepercaya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Kenapa Memilih Domba Dorsip untuk Kurban Tahun Ini?
Setelah kamu memahami hukum dan syarat kurban, tentu kamu ingin memastikan bahwa hewan yang kamu kurbankan benar-benar memenuhi standar syariat dan kesehatan. Domba Dorsip hadir sebagai solusi terbaik untuk kamu yang ingin berkurban dengan tenang, nyaman, dan penuh keberkahan.
Berikut ini alasan kenapa Domba Dorsip layak jadi pilihan kamu:
1. Domba Gemuk dan Sehat
Domba dari Domba Dorsip dipelihara dengan sistem pakan organik yang membuat pertumbuhannya optimal. Hasilnya adalah domba yang gemuk, aktif, dan sesuai dengan standar syariat untuk kurban. Penampilan fisik yang baik juga menambah rasa percaya diri kamu saat menyerahkan kurban.
2. Pengawasan Kesehatan Terjamin
Setiap domba mendapatkan pengawasan rutin dari tim dokter hewan profesional yang berpengalaman. Pemeriksaan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada penyakit atau kondisi yang mengganggu kelayakan hewan. Hal ini menjamin kualitas dan kebersihan hewan kurban yang kamu pilih.
3. Sesuai Syar’i dan Standar Umur
Semua hewan kurban dari Domba Dorsip telah memenuhi syarat umur yang ditetapkan dalam Islam. Tidak ada domba yang belum cukup umur dijual untuk keperluan kurban. Ini membantumu menunaikan ibadah kurban dengan sah dan sesuai tuntunan agama.
Jadi, apakah boleh melakukan kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Hukumnya berbeda-beda tergantung pendapat ulama yang kamu ikuti. Jika kamu mengikuti pendapat mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i seperti Imam An-Nawawi, tidak diperbolehkan berkurban atas nama orang yang telah meninggal kecuali ada wasiat dari almarhum. Hal ini karena kurban adalah ibadah yang mensyaratkan niat pribadi.
Namun, jika kamu mengikuti pendapat ulama seperti Abu al-Hasan al-Abbadi, diperbolehkan berkurban atas nama orang yang sudah wafat meskipun tanpa wasiat, karena dianggap sebagai bentuk sedekah yang pahalanya tetap sampai kepada almarhum.
Dengan kata lain, kamu boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal jika mengikuti pendapat yang membolehkan dan menjalankan syarat-syaratnya secara hati-hati dan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Syarat Domba untuk Kurban yang Harus Dipahami
Dapatkan Domba Qurban di Domba Dorsip Sekarang!
Kamu ingin berkurban sambil tetap mendoakan orang tua atau keluarga yang telah tiada? Domba Dorsip hadir untuk membantumu mewujudkan niat baik itu. Domba Dorsip Jual Domba Qurban yang gemuk, sehat, tidak cacat, serta dipelihara dengan pakan organik terbaik. Setiap hewan mendapatkan perhatian penuh dari manajemen kandang dan tim kesehatan hewan yang profesional dan berpengalaman.
Bersama Domba Dorsip, kamu bisa menunaikan ibadah kurban dengan tenang dan sesuai syariat. Kamu juga bisa menyerahkan proses penyembelihan dan distribusi daging kurban ke pihak yang tepat, bahkan disalurkan ke yayasan atau orang yang membutuhkan. Yuk, segera pilih domba terbaikmu dan hubungi Domba Dorsip sekarang!
Baca Juga
Kesehatan Hewan Kurban: Ini yang Harus Anda Perhatikan!
Apa Penyebab Kambing Muntah? Cari Tahu sebelum Terlambat!
5 Keutamaan Kurban Domba: Keistimewaannya Jarang Diketahui!
9 Cara Membeli Domba Kurban Online agar Tidak Tertipu!
12 Perbedaan Akikah dan Kurban, Jangan Sampai Keliru!
Hukum Menjual Daging Kurban bagi Penerima, Boleh atau Haram?